Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam

Share:
Malam ini, aku lagi iseng-iseng buka buku agama islam sewaktu kelas 2 SMK. Sejujurnya, tidak ada yang ingin aku cari dalam buku ini, hanya ingin mengenang pelajaran-pelajaran yang aku pelajari sewaktu sekolah dulu, tepatnya di tahun ajaran 2012-2013.



Dalam buku ini, aku menemukan beberapa materi penting yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Di Bab 5 dalam buku ini, ada pelajaran mengenai Hukum Islam Tentang Muamalah. Salah satu materinya adalah Penerapan Transaksi Ekonomi dalam Islam. Nah, aku ingin sekali menulis hal-hal penting supaya kalian (para blogger) bisa mengetahuinya. Hihiii...

Dalam materi ini membahas tentang "Jual beli". Kata jual beli dapat berartikan menukar sesuatu dengan sesuatu. Menurut istilah, jual beli berarti menukar barang dengan harta seperti uang sebagai alat pembayaran resmi, antara dua pihak dengan kesepakatan (akad), menurut cara-cara tertentu atas dasar suka sama suka.
*ehhh, ciee.... Suka sama suka.. Jadian dong? *abaikan (◎_◎;)

Hukum jual beli adalah mubah, yakni diperbolehkan. Bahkan sangat dianjurkan dalam islam karena adanya unsur tolong-menolong antara penjual dan pembeli. Penjual menjual barangnya untuk memenuhi kebutuhan hidup, sedangkan pembeli dapat dengan mudah memperoleh barang kebutuhannya.


Dalam jual beli, ada beberapa bentuk jual beli yang diharamkan, loh! Apa saja? 
  1. Memperjualbelikan barang yang hukumnya najis dalam pandangan agama, seperti daging babi, daging anjing, bangkai, arak, dan lain sebagainya.
  2. Memperjualbelikan sperma binatang ternak (jasa perkawinan hewan)
  3. Memperjualbelikan binatang yang masih dalam kandungan induknya.
  4. Jual beli yang mengandung unsur penipuan, misalnya dengan cara mengurangi timbangan.
  5. ................*lanjut besok lagi, ya.. Ngantuk parah, nih. (-^〇^-)



Bye..........
Nigth :*

3 comments:

  1. Yaaa sama... saya juga suka buka2 buku waktu sekolah, malah saya sengaja simpan buat dibaca nanti. Tapi saya tertariknya buku2 sejarah. Dan jadilah.... buku2 pelajaran dari smp-sma saya memenuhi rak baca. Jadi ingat lagi ini, pasal bab muamalah, jual beli dalam Islam. Sayang nungguin tulisan lainnya keluar ah ^^

    ReplyDelete
  2. Wah-wah ... sip nih... terima kasih infonya ya mbak nur. Senang bisa berkunjung lagi . . .

    ReplyDelete
  3. Oh ini buku sekolah ya, buku nikahnya kapan Nuri? Eh maap...

    ReplyDelete

Terima kasih atas kunjungannya.
Jangan lupa tinggalkan komentarmu, ya..
Tiada kesan tanpa komentar yang kau tinggalkan. ^,^